Tabel Denda Tilang Sesuai UU No 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan


UU No 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

1. Setiap OrangMengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan,Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alatpengaman pengguna jalan.Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna JalanTidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimanadimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untukketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalanterus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)Denda : Rp 250.000

3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).a. Tidak bawa SIMTidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang SahPasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak SahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak SahKendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggukeselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampumenyilaukan.Pasal 279 jo Pasal 58Denda : Rp 500.000
f. Sabuk KeselamatanTidak mengenakan Sabuk KeselamatanPsl 289 jo Psl 106 Ayat (6)Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hariTanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lainMelanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf hDenda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumahSelain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi denganrumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakanHelm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7).Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintasMelanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkirPasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) eDenda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimumMelanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling RendahPsl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arahTidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangansaat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke sampingTidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atauMarka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau MarkaPsl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alatpemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanPasal 283 jo pasal 106 (1).Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta ApiMengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api danJalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu KeretaApi sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atauisyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan daruratdijalan.Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentuTidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utamayang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yangdikawal oleh petugas Polri.a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembagainternasional yg menjadi tamu Negara;f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dang. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI.Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau PesepedaTidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepedaPasal 284 jo 106 ayat (2).Denda : Rp 500.000